Pusat KUD Kalimantan Timur (Puskud Kaltim) adalah koperasi sekunder tingkat provinsi yang beranggotakan 152 koperasi primer dengan anggota lebih dari 7.000 kepala keluarga yang tersebar di tingkat kecamatan di seluruh wilayah provinsi Kalimantan Timur.
Alamat Kantor : Jl. Letjen MT Haryono Kav. 1
RT 54 Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu
Samarinda - Kalimantan Timur.Telepon / Fax : 0541 – 741826
E – mail : puskud_kaltim@yahoo.co.id
Web : www.puskudkaltim.multiply.com
Susunan Pengurus :
- Ketua Umum H. Mohd. Sjachrir Sabrie
- Ketua I Drs. H. Abdul Mubar Yahya
- Ketua II M. Arifin
- Sekretaris H. Syahruddin, MBA.
- Bendahara Nurhasanah
JUMLAH KUD
Kota Samarinda 25 KUD
Kota Balikpapan 2 KUD
Kota Bontang 19 KUD
Kota Tarakan 13 KUD
Kabupaten Kutai Kartanegara 49 KUD
Kabupaten Kutai Timur 7 KUD
Kabupaten Kutai Barat 5 KUD
Kabupaten PPU 9 KUD
Kabupaten Paser 7 KUD
Kabupaten Nunukan 4 KUD
Kabupaten Malinau 5 KUD
Kabupaten Berau 4 KUD
Kabupaten Bulungan 3 KUD
Kegiatan usaha yang sedang dijalankan :
1) Pusat pembibitan tanaman jarak pagar (jatropha Curcas Linneus) seluas 30 Ha di Tritip km 21,
Balikpapan – Kalimantan Timur (bekerja sama dengan Induk KUD dan AIFHL – Taiwan).
2) Distribusi solar industri produksi British Petroleum bekerja sama dengan PT.Anugerah Aldhi Persada.
3) Pengelolaan Pelabuhan khusus batubara di Handil,Kecamatan Muara Jawa – Kutai Kartanegara,
bekerja sama dengan PT.Bina Rasano Engineering.
Usaha Batubara.
Direktorat Usaha Batubara Pusat KUD Kalimantan Timur dipimpin oleh Sigit Pramono , Ak
- Beberapa mitra strategis antara lain :
b) PT PEC Barindo Pacific
c) PT Commodities Energy Resources
d) CV Elida Sari
e) PT Sukses Bersama Energy
f) PT Tujuh Energy Resources
Dukungan Pemerintah.
1) Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba); bahwa diberikan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada koperasi seluas 5 Ha dan kepada anggota koperasi 1 Ha / orang.
2) Dukungan pemerintah daerah tingkat I Kalimantan Timur melalui kepala dinas pertambangan dan energi serta pemerintah daerah tingkat II di wilayah Kalimantan Timur, untuk mendapatkan alokasi produksi batubara dari Perusahaan Pertambangan dalam skala besar, dan alokasi pengalihan/penciutan konsesi ijin pertambangan dari PKP2B.