Pusat KUD Kalimantan Timur
DIRECTORATE COAL PORT OF SERVICE - TRADING - COAL MINING
Rabu, 03 Juni 2015
Menteri Koperasi dan UKM menerbitkan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) sebagai salah satu upaya untuk menertibkan koperasi-koperasi di Indonesia
- Jakarta (ANTARA News) -
Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga .
Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga dalam acara "launching" atau peluncuran perdana Sertifikat NIK dan KUR di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan, pihaknya memberikan sertifikat NIK hanya kepada koperasi yang aktif saja secara kelembagaan maupun usahanya.
"Selanjutnya bagi koperasi tidak aktif yang jumlahnya mencapai 62.234 unit akan dikeluarkan dari database kami," ujarnya di Jakarta, Selasa.
Dari jumlah koperasi yang ada saat ini, ia mengatakan, kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM ke depan difokuskan hanya kepada koperasi yang aktif saja yaitu sebanyak 147.249 unit.
Rinciannya, yang melaksanakan RAT sebanyak 80.008 unit (54,34 persen), dan yang belum melaksanakan RAT sebanyak 67.241 unit (45,66 persen).
Kementerian mencatat koperasi aktif yang melaksanakan RAT sebanyak 80.008 unit tersebar di seluruh Indonesia.
Di mana 70 persen terbanyak berada di Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur.
Sisanya, 30 persen berada di Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Papua, Lampung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta dan Maluku.
Sedangkan koperasi aktif yang belum melaksanakan RAT sebanyak 67.241 unit, di mana 70 persen berada di Maluku, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Lampung, Papua, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Riau.
Sementara sisanya 30 persen berada di Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Jawa Tengah.
Menurut Puspayoga, koperasi aktif akan diprioritaskan sebagai target sasaran di dalam pelaksanaan program-program Kementerian, seperti program peningkatan daya saing dan program penguatan kelembagaan koperasi sesuai dengan kapasitas koperasi yang bersangkutan.
Di samping itu akan didorong bermitra dengan Lembaga lain seperti BUMN, BUMD maupun Swasta dengan prinsip saling menguntungkan, dan juga akan dijadikan contoh bagi koperasi lainnya dalam meningkatkan kapasitas dan kualitasnya.
(Editor: Heppy Ratna
COPYRIGHT © ANTARA - Mei 2015)
Minggu, 13 April 2014
Kaltim & Jateng, Provinsi Penggerak Koperasi Terbaik 2013
Bisnis.com, JAKARTA
Provinsi Kalimantan Timur dan Jawa Tengah terpilih sebagai Provinsi Penggerak Koperasi Terbaik 2013 atas keberhasilannya meningkatkan kinerja perkoperasian di daerahnya.
Bersamaan dengan itu, terpilih juga 36 Bupati dan Wali Kota sebagai Penggerak Koperasi Terbaik.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Setyo Heriyanto mengatakan, pemilihan 38 Kepala Daerah sebagai penggerak koperasi terbaik diharapkan bisa merangsang pemimpin daerah lain untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan perkoperasian di daerahnya masing-masing.
"Tahun depan kami pertimbangkan untuk melakukan penyempurnaan penilaian. Diantaranya memasukkan kriteria pembinaan terhadap koperasi sektor riil," katanya Selasa (17/12/2013).
Kriteria pemilihan penggerak koperasi terbaik ditekankan pada aspek peran pemerintah daerah dan kontribusinhya dalam memberdayakan koperasi. Penilaian itu meliputi unsur menciptakan iklim kondusif, penyediaan sumber daya, proses administrasi pengesahan badan hukum koperasi, perizinan usaha koperasi dan dorongan peningkatan jaringan kerja sama.
Beberapa kabupaten yang ditetapkan sebagai penggerak koperasi terbaik tahun ini a.l. Jombang, Flores Timur, Pekalongan, Bangkalan, Karangsem, Denpasar, Klungkung, Sragen, Jepara, Pasuruan, Gianyar, Buleleng, Mojokerto, Boyolali, Demak, Magelang, Banjarnegara, Semarang.
Kamis, 13 Februari 2014
Pengurus Inkud yang Baru Harus Majukan KUD se-Indonesia
Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) telah menyelenggarakan Rembug Nasional Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) 2014 pada 20-21 Januari kemarin di Jakarta.
Rembug kali ini memiliki tujuan yang sangat penting yaitu menyelesaikan dualisme kepengurusan Inkud antara kepengurusan pimpinan Herman YL Wutun dan pimpinan H. MA Pahlevi Pangerang secara kekeluargaan dan damai.
"Saya berharap dengan kepengurusan yang baru ini, Induk KUD beserta Pusat KUD seluruh Indonesia bisa bekerjasama untuk membangkitkan kembali KUD-KUD di seluruh Indonesia agar lebih baik lagi," ujar H. MA Pahlevi Pangerang, Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) periode 2013-2017 kepada wartawan, Kamis (23/1).
Dalam rembug nasional kali ini, Dekopin sebagai mediator penyelesaian dualisame kepengurusan berdasarkan Surat dari Kementrian Koperasi dan UKM RI No. 312/Dep.I/VIII/2013 tanggal 12 Agusutus 2013 perihal Konflik Internal Inkud.
Dalam Rembug Nasional Inkud ini dihadiri oleh 27 Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) se Indonesia, 1 Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI dan 1 Pusat Koperasi Serba Usaha (PUSKSU) DKI. Acara ini di buka oleh Nurdin Halid, selaku Ketua Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), dan didampingi oleh Agung Sujatmoko, selaku Ketua Tim Mediasi Induk KUD serta Setyo Heryanto dari pihak Kementrian Koperasi dan UKM RI.
Setelah acara Rembug Nasional selesai kemudian dilanjutkan dengan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tahun 2014 yang diselenggarakan oleh pihak Inkud. RALB ini berdasarkan atas Undangan RALB Inkud tahun 2014 yang ditandatangani oleh 2 kepengurusan Induk KUD periode 2013-2017, yaitu Herman YL Wutun (Ketua Umum), Wahyudi Basuki (Sekretaris); dan H MA. Pahlevi Pangerang (Ketua Umum), Sitatin Abas (Sekretaris). Pelaksanaan RALB tersebut dihadiri oleh 20 anggota, 1 anggota tidak hadir, dan 9 anggota menolak mengikuti RALB tersebut. Herman YL Wutun sebagai salah satu pihak yang mengundang juga tidak menghadiri RALB 2014 tersebut.
Meskipun hanya dihadiri 20 anggota, pelaksanaan RALB Induk KUD tahun 2014 tersebut tetap syah karena telah “qourum”. Acara RALB ini berjalan dengan lancar dan tertib serta penuh dengan rasa kekeluargaan, musyawarah dan mufakat dalam mengambil keputusan sesuai jiwa dan karakter koperasi Indonesia.
Dalam RALB ini telah menghasilkan beberapa keputusan strategis yang diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mewujudkan kembali kejayaan Induk KUD dan jaringannya. Salah satu keputusan strategis tersebut adalah terbentuknya kepengurusan Induk KUD periode 2013 �" 2017 yang dipimpin oleh: H MA Pahlevi Pangerang (Ketua Umum) dan H. Mardjito GA (Ketua Pengawas). [rus]
www.rakyatmerdekaonline.com
Kamis, 19 Desember 2013
Sabtu, 14 Desember 2013
Bangkitkan KUD, Puskud se-Indonesia Temui Menteri Koperasi & UKM Syarief Hasan, serta difasilitasi oleh Puskud Kaltim.
JAKARTA - Para Pengurus Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Seluruh Indonesia menemui Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, di Kantor Kemenkop, Jakarta. Pertemuan yang difasilitasi Ketua Puskud Kaltim Pahlevi Pangerang ini dalam rangka silaturahmi sekaligus audiensi.
Dalam kesempatan tersebut, Puskud seluruh Indonesia membahas persoalan-persoalan yang terkait dengan masa depan Induk Koperasi (INKUD) dan jaringannya, serta perkembangan koperasi pada umumnya.
Audiensi INKUD bersama Puskud-Puskud seluruh Indonesia dengan Menkop RI menekankan pentingnya dukungan pemerintah untuk membenahi jaringan koperasi unit desa (KUD) yang pernah jaya dengan melakukan revitalisasi koperasi sehingga kekuatan ekonomi bangsa semakin kuat.
Pertemuan menghasilkan kabar gembira karena Syarief Hasan menyatakan mendukung adanya pembatasan masa kepengurusan maksimal dua periode dan perlu ada regenerasi dalam menjalankan organisasi koperasi. "Kita berharap ke depan KUD akan semakin besar," katanya.
(Source: http://news.okezone.com/read/2013/07/04/337/832047/redirect)
Senin, 22 April 2013
Langganan:
Postingan (Atom)